Tugas 27-10-2022
MAKALAH
Pancasila dan UUD 1945
DAFTAR ISI :
Kata pengantar.......!!
Bab 1 pendahuluan.....
A.Latar Belakang.....
B.Rumusan Masalah...
C.Tujuan ...........
Bab ll Pembahasan.......
A.Hubungan Pancasila dengan UUD 1945
B.Pokok Pokok pikiran yang Terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Bab lll Penutup......
Kesimpulan..
Daftar Pustaka
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas
bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman
bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi
makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak
kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
(Halaman 1)
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa
ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan
masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan
serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri,
yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulalah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan
ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat.
Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan
hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar
negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada
Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan
bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun dirubah. Masyarakat pancasila
pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan
nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap
warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita
B. Rumusan Masalah
1. Apa hubungan Pancasila dengan UUD 1945 ?
2.Apa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 ?
C.Tujuan
1. Untuk mengetahui hubungan Pancasila dengan UUD 1945.
2. Untuk mengetahui pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
(Halaman 2 )
BAB II
PEMBAHASAN
A.Hubungan Pancasila dengan UUD 1945
Fungsi Pancasila sebagai kaidah dasar Negara menurut Prof. Mr. DR. Noto Nagoro,
Pancasila merupakan bagian terpenting dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Maka
secara konsisten mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan
TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang garis-garis haluan Negara 1999-2004.
Ditinjau dari rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara
yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang memicu keinginan untuk merdeka dalam
wujud Negara kebangsaan Indonesia disebutkan pada alinea pertama, kedua, dan ketiga.
Pada Alinea ke empat merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita
setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada Alinea ke empat ini
merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah Negara yang
fundamental, dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian
Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedaulatan yang kuat dan
tetap serta tidak dapat diubah. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal
balik sebagai berikut :
1. Hubungan Secara Formal
a. Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
b. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah
Negara yang Fundamental.
c. Bahwa Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila.
d. Bahwa Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang
Fundamental.
2. Hubungan Secara Material
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia
bersumberkan pada Pancasila atau dengan hal lain perkataan Pancasila sebagi sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
B. Pokok - Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Fungsi Pancasila sebagai kaidah
dasar Negara menurut Prof. Mr. DR.
Noto Nagoro,
Pancasila merupakan bagian
terpenting dari Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945. Makasecara
konsisten mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sesuai denganTAP MPR
No IV/MPR/1999 tentang garis-garis
haluan Negara 1999-2004.
Ditinjau dari rangkaian peristiwa
dan keadaan yang mterbentuknya Negara
yang merupakan rumusan dasar-dasar
pemikiran yang memicu keinginan
untuk merdeka dalamwujud Negara
kebangsaan Indonesia disebutkan pada
alinea pertama, kedua, dan ketiga.
Pada Alinea ke empat merupakan
pernyataan peristiwa dan keadaan
ataupun cita-cita
setelah bangsa Indonesia terwujud.
Pancasila yang termaktub pada
Alinea ke empat inimerupakan
unsur penentu ada dan berlakunya
hukum Indonesia, pokok kaidah
Negara yangfundamental, dasar
Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, dengan
demikianPancasila merupakan inti
dari Pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedaulatan yang kuat dan
tetap serta tidak dapat diubah.
Hubungan antara Pembukaan UUD
1945 adalah bersifat timbalbalik
sebagai berikut :
1.Hubungan Secara Formal
a.Bahwa rumusan pancasila
sebagai dasar Negara Republik
Indonesia.
b.Bahwa Pembukaan UUD
1945, berdasarkan pengertian ilmiah,
merupakan Pokok Kaidah
Negara yang Fundamental. c.
Bahwa Pembukaan UUD 1945 yang
intinya adalah Pancasila.
d.Bahwa Pancasila mempunyai
hakikat, sifat, kedudukan sebagai
Pokok Kaidah Negara yang
Fundamental.
2.Hubungan Secara Material
Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai tertib hukum tertinggi,
adapun tertib hukum Indonesia
bersumberkan pada Pancasila atau
dengan hal lain perkataan Pancasila
sebagi sumber tertibhukum Indonesia. Hal ini berarti
secara material tertib hukum
Indonesia dijabarkan dari nilainilai
yang terkandung dalam Pancasila.
B. Pokok - Pokok Pikiran yang Terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945
Menurut penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita
Republik Indonesia tahun II No.7, dijelasan bahwa Pembukaan UUD 1945 engandung Pokokpokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Dengan pokokpokok pikiran tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan
dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pokok Pikiran Pertama
‘Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi
dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’
dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib
mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan. Pokok
pikiran ini merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.
2. Pokok Pikiran Kedua
‘Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, ini
merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.
3. Pokok Pikiran Ketiga
‘Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan’. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus
berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai
dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan
bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.
4. Pokok Pikiran Keempat
‘Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil
dan beradab’. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang
luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Pertama
dan Sila Kedua Pancasila.
Ini membuktikan bahwa empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 merupakan dasar falsafat negara Pancasila. Dalam pokok pikiran yang pertama ditekankan
tentang aliran bentuk Negara persatuan, pokok pikiran kedua tentang cita-cita Negara yaitu
keadilan sosial dan pokok pikiran ketiga merupakan dasar politik Negara berkedaulatan rakyat.
Bilamana kita pahami secara sistematis maka pokok pikiran I, II, dan III memiliki makna
kenegaraan, yakni Negara ingin mewujudkan suatu tujuan negara yaitu melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ( pokok pikiran I ). Agar terwujudnya tujuan Negara
tersebut maka dalam pelaksanaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar politik Negara yaitu
Negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat ( pokok pikiran I dan III ).
Dalam kehidupan kenegaraan mendasarkan pada suatu dasar moral yaitu negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab ( pokok pikiran IV ).
(Halaman 3)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ditinjau dari pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama, kedua, dan ketiga yang
memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia dan pada alinea
keempat yang merupakan cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud maka pancasila merupakan
inti dari pembukaan UUD 1945.
Sila pertama dan kedua pancasila terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yaitu Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil
dan beradab. Sila ketiga terdapat pada alinea pertama yaitu Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila keempat terdapat pada alinea
ketiga yaitu Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan. Sila kelima terdapat pada alinea kedua yaitu Negara
Hendah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis
senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang
sifatnya membangun demi perbaikan karya-karya berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kelan, M.S. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : paradigma.
Tim penyusun MKD. 2011. Pancasila. Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press.
Sumbernya :
https://images.app.goo.gl/1FUxCc3NNmJh2hzm6
Komentar
Posting Komentar