Postingan

SEJARAH PROVINSI LAMPUNG

Gambar
 Sejarah Provinsi Lampung Peta Lampung 1.SEJARAH Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. Sebelum itu Provinsi Lampung merupakan Karesidenan yang tergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan. Kendatipun Provinsi Lampung sebelum tanggal 18 maret 1964 tersebut secara administratif masih merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, namun daerah ini jauh sebelum Indonesia merdeka memang telah menunjukkan potensi yang sangat besar serta corak warna kebudayaan tersendiri yang dapat menambah khasanah adat budaya di Nusantara yang tercinta ini. Oleh karena itu pada zaman VOC daerah Lampung tidak terlepas dari incaran penjajahan Belanda. Kenapa provinsi Lampung dinamakan Lampung? Berasal dari kata Lappung, Ketika gunung meletus, ada salah satu warga yang terdampar di Pantai Laut Krui. Setelah menemukan daratan, ia langsung naik ke Gunung Pesagi. Dari atas Gu...

Tugas 27-10-2022

Gambar
                            MAKALAH                Pancasila dan UUD 1945   DAFTAR ISI : Kata pengantar.......!! Bab 1 pendahuluan.....  A.Latar Belakang..... B.Rumusan Masalah... C.Tujuan ........... Bab ll Pembahasan....... A.Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 B.Pokok Pokok pikiran yang Terkandung dalam pembukaan UUD 1945 Bab lll Penutup...... Kesimpulan.. Daftar Pustaka                         Kata Pengantar Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah   ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.  Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke...

KERJASAMA DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN

 1. Kerjasama Antarumat Beragama Kerjasama antarumat beragama di Indonesia dilandasi Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan pasal 29 ayat (1) dan (2). Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 29 Ayat (1) menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan. Sedangkan pada Pasal 29 Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya tersebut. Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada mertabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama itu bukan pemberian negara dan bukan pemberian go...